Daerah

Respon Ridwan Kamil Usai Digugat Panji Gumilang Senilai Rp9 Triliun

×

Respon Ridwan Kamil Usai Digugat Panji Gumilang Senilai Rp9 Triliun

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai mengikuti Rakor Koordinasi Tingkat Menteri terkait pembahasan manajerial Pesantren Al Zaytun pasca penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/8/2023). (Foto: Biro Adpim Jabar).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai mengikuti Rakor Koordinasi Tingkat Menteri terkait pembahasan manajerial Pesantren Al-Zaytun, beberapa waktu lalu. (Foto: Biro Adpim Jabar).

Seperti diketahui, melalui pengacaranya, Panji Gumilang telah mengajukan gugatan senilai Rp9 triliun terhadap Ridwan Kamil. “Gugatan (ke Ridwan Kamil) Rp 9 triliun Rp 9 perak, totalnya. Inmateril 9 perak, materil Rp 9 triliun,” ujar pengacara Panji Gumilang, Sutardi.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Optimistis Penuhi Target Investasi Rp180 Triliun Tahun 2022

Dalam sidang tersebut, Ridwan Kamil telah menunjuk pejabat dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Jawa Barat, yaitu Arief Najmudin, sebagai kuasa hukumnya. Sidang perdana ini hanya memeriksa validitas penasihat hukum dari kedua belah pihak yang terlibat dalam gugatan.

Baca Juga:  Jangan Minum Teh Setelah Makan, Ini Penjelasannya

Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Tuti Haryati mengusulkan agar kedua belah pihak mencoba melakukan mediasi.

Seperti diketahui, gugatan ini diajukan karena Panji Gumilang menganggap bahwa Ridwan Kamil telah membuat keputusan secara gegabah terkait penanganan Ponpes Al-Zaytun.

Baca Juga:  PDIP Sambut Hangat Ridwan Kamil Jika Ingin Jadi Cawapres Ganjar Pranowo

Selain itu, Ridwan Kamil juga membentuk tim investigasi yang dianggap mengarahkan tuduhan kepada Panji Gumilang. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2