JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan menerapkan sistem reward and punishment bagi pemerintah kabupaten/kota, desa, dan kelurahan dalam pengelolaan sampah.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menegaskan sanksi berupa penangguhan bantuan keuangan akan diberlakukan bagi daerah yang tidak memenuhi ketentuan pengelolaan sampah sesuai regulasi Kementerian Lingkungan Hidup.
“Pertama bantuan desa, kemudian bantuan gubernur untuk kabupaten/kota tidak akan diturunkan jika pengelolaan sampahnya buruk,” tegas KDM usai rapat pembahasan penanganan sampah terintegrasi di Kantor Bupati Cianjur, Sabtu (9/8/2025).
Sebaliknya, Pemprov Jabar akan memberikan penghargaan besar bagi daerah yang berhasil menjaga kebersihan lingkungan. Selain piala Adipura, tersedia Gapura Sri Baduga, lomba antar-desa dan kelurahan dengan hadiah pembangunan senilai Rp9 miliar untuk juara pertama. Penilaian lomba ini menitikberatkan 40 persen pada kebersihan dan penanganan sampah.
Ada pula Mahkota Binokasih, penghargaan bagi kabupaten/kota terbersih di Jabar, yang akan dicanangkan 20 Agustus 2025. Hadiahnya mencapai Rp15 miliar dalam bentuk pembangunan. Program ini akan melibatkan seluruh tingkatan pemerintahan hingga rumah tangga.