Daerah

Ribuan Botol Miras Ilegal Berhasil Disita Satpol PP Kota Tasikmalaya

×

Ribuan Botol Miras Ilegal Berhasil Disita Satpol PP Kota Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Tasikmalaya
Satpol PP Kota Tasikmalaya berhasil menyita ribuan botol miras ilegal. (Foto: Satpol PP Kota Tasikmalaya).
Satpol PP Tasikmalaya
Satpol PP Kota Tasikmalaya berhasil menyita ribuan botol miras ilegal. (Foto: Satpol PP Kota Tasikmalaya).

Dia menjelaskan, Gudang tempat penyimpanan minuman beralkohol itu berdasarkan pemeriksaan, kegiatannya ilegal karena Pemerintah Kota Tasikmalaya tidak memberikan izin untuk menjual bebas minuman beralkohol sesuai dengan peraturan daerah.

“Untuk saat ini bisa dikategorikan seperti itu (ilegal). Khusus Kota Tasikmalaya dikategorikan melanggar perda mengingat untuk Kota Tasikmalaya tidak ada dispensasi untuk minuman beralkohol, sedangkan yang diizinkan hanya kadar alkoholnya 0 persen,” jelasnya.

Baca Juga:  Sempat DPO, Pemuda yang Lakukan Rudapaksa Terhadap Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

Budhi menyampaikan, minuman beralkohol yang disimpan di gudang merupakan pemasok yang didistribusikan ke sejumlah toko di wilayah Priangan Timur, yakni Kota/Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, dan Pangandaran.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Mulai Berlakukan Operasi Zebra Lodaya 2022, Ini Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Namun, berdasarkan pengakuan penanggung jawab gudang tersebut bahwa minuman beralkohol ini merupakan barang tidak laris di pasaran yang rencananya akan ditukar karena produknya masih baru.

Baca Juga:  Soal Pengoperasian Bandara Wiriadinata Tasikmalaya, Muhammad Yusuf Surati Tiga Maskapai

“Barang tersebut didistribusikan ke toko-toko di wilayah Priangan Timur, adapun barang di gudang merupakan barang ‘return’ karena tidak laris di pasaran mengingat barang tersebut merek baru,” ucapnya.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3