Ribuan Botol Miras Ilegal Berhasil Disita Satpol PP Kota Tasikmalaya

Satpol PP Tasikmalaya
Satpol PP Kota Tasikmalaya berhasil menyita ribuan botol miras ilegal. (Foto: Satpol PP Kota Tasikmalaya).

Terkait pemilik minuman keras, Budhi menyebutkan, belum diamankan karena saat penggerebekan yang ada hanya kepala cabang, sedangkan pemiliknya berada di Bandung, meski begitu pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga:  Lapas Kelas II B Cianjur Kedatangan Motivator Semangati Warga Binaan

Menurut Budhi, Satpol PP Kota Tasikmalaya akan memberikan peringatan sebagai langkah awal untuk melakukan pembinaan mematuhi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Minuman Beralkohol yang tidak boleh dijual di Tasikmalaya.

Baca Juga:  Operasi Pekat di Purwakarta, Polisi Sita Ratusan Botol Miras

“Langkah ke depannya sesuai dengan perda yang bersifat ‘ultimum remidium;, yaitu kita berikan peringatan sebagai bentuk pembinaan untuk mematuhi perda yang berlaku di Kota Tasikmalaya, khususnya Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang Minuman Beralkohol, apalagi mengingat Kota Tasikmalaya yang memiliki jargon sebagai kota santri,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Katerisian Tempat Tidur Covid-19 di RSUD Kota Bogor Capai 50 Persen, Kondisi Masih Terkendali