Heni menyebut reputasi menjadi salah satu alasan utama perusahaan enggan melapor.
“Salah satu penyebab utama perusahaan enggan melaporkan PHK adalah faktor reputasi. Perusahaan dinilai khawatir pencatatan PHK akan berdampak negatif terhadap citra usaha mereka di mata publik maupun investor,” tuturnya.
Rendahnya kesadaran administratif juga menjadi kendala. Pelaporan PHK, kata Heni, umumnya baru dilakukan ketika perusahaan membutuhkan dokumen untuk keperluan tertentu, seperti pengurusan pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Di luar itu, pelaporan sering diabaikan.
Masalah lain muncul pada pekerja dengan status alih daya. Skema perekrutan melalui perusahaan penyalur kerap menimbulkan tarik-menarik tanggung jawab pelaporan antara perusahaan pengguna dan penyedia jasa tenaga kerja.
“Dalam praktiknya, kondisi ini kerap menimbulkan kebingungan tanggung jawab pelaporan antara perusahaan pengguna dan pihak penyalur,” ucap Heni.




