Gubernur memberi pencerahan kepada kedua kepala BP, bahwa dalam teori pembangunan perkotaan diketahui tidak semua urusan bisa mudah dikoordinasikan jika berada pada satu aglomerasi.
Wilayah administrasi politik yang disebut provinsi, kota dan kabupaten dalam realita di lapangan tidak selalu warganya cukup beraktivitas di satu wilayah saja.
Gubernur mencontohkan dalam urusan ekonomi, orang tinggal di kabupaten A bisa saja bekerja di kota B. Begitu pun untuk urusan air sama, mengalir datang dari kota A, mengalir ke kota B, lalu berakhir di kota C.
“Sehingga kita mendapati banyak kendala dalam menyamakan visi misi dalam skala algomerasi atau klaster,” kata Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil mengungkap bahwa khusus pengelolaan Cekungan Bandung telah mendapatkan dukungan Pemerintah Pusat melalui Perpres Nomor 45 tahun 2018 tentang RTR Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung sehingga Cekban menjadi Kawasan Strategis Nasional (KSN).