Daerah

Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Polres Garut Lakukan Pengembangan

×

Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Polres Garut Lakukan Pengembangan

Sebarkan artikel ini
Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | GARUT – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Garut meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu asal Kecamatan Bungbulang.

Kasi Humas Polres Garut Ipda Adi Susilo mengatakan bahwa kedua pria yang berinisial DN (20) dan NP (28) tersebut ditangkap usai melakukan transaksi narkoba dengan konsumennya.

Baca Juga:  Hilang Tujuh Hari, Wisatawan Ditemukan Tewas di Pantai Karang Papak Garut

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 3 paket narkotika diduga jenis sabu dimasukan ke dalam plastik bening dibalut lakban Fragille merah.

Baca Juga:  Selama Libur Lebaran, Sebanyak 242 Ribu Orang Berlibur ke Purwakarta

Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya 40 butir pil psikotropika.

“Barang bukti ada yang 1 paket dan ada 2 paket sabu dimasukan ke dalam plastik klip bening dibalut tisu warna putih. Termasuk 40 butir psikotropika berbagai jenis,” bebernya.

Baca Juga:  Polda Sumut Sita 20 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi Dari Warga Riau
Pages ( 1 of 2 ): 1 2