Daerah

Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Polres Purwakarta Amankan 58 Gram Sabu

×

Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Polres Purwakarta Amankan 58 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Sabu
Barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).
Sabu
Barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).

Sementara itu, sambung dia, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga:  Kerap Meresahkan, Warga Desa Mekarsari Sukabumi Bekuk Remaja Pelaku Begal Payudara

“Ancaman pidananya 20 tahun penjara hingga seumur hidup,” ungkap Yudi.

Dia mengapresiasi masyarakat yang berperan aktif dalam membantu pihaknya memberantas narkoba. “Kami berharap agar masyarakat terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menciptakan Purwakarta yang aman dan bebas dari narkoba,” ucap Yudi. (Gin)

Baca Juga:  Tak Hanya Dituntut Hukuman Penjara 5 Tahun, Ada Hukuman Tambahan buat Yana Mulyana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3