JABARNEWS | CIAMIS – Proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, senilai Rp2,6 miliar kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis.
Bangunan yang seharusnya rampung dan dapat difungsikan sejak 2024 itu hingga kini belum digunakan karena dinilai tidak layak fungsi.
“Untuk SMKN 1 Cijeungjing itu dugaan pembangunan ruang kelas baru (RKB) yang tidak layak fungsi. Sekolah itu belum digunakan karena berpotensi membahayakan pengguna,” ujar Kasi Pidsus Kejari Ciamis, M Herris Priyadi, Kamis (26/6/2025).
Menurut Herris, bangunan tersebut meliputi ruang kelas, kantor, dan toilet, yang didanai dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023. Meski seharusnya bisa difungsikan sejak tahun lalu, bangunan itu ditelantarkan karena kualitas konstruksinya meragukan.
Herris mengungkap bahwa kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, dengan 26 saksi telah diperiksa. Pihaknya juga telah menurunkan tim ahli fisik bangunan untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi.