JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Motor klasik bergaya retro ini menjadi barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023.
Penyitaan motor Royal Enfield tersebut dilakukan saat penggeledahan rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung Jawa Barat, pada 10 Maret 2025 lalu.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengkonfirmasi bahwa motor Ridwan Kamil yang disita itu bermerek Royal Enfield. “Satu unit motor Royal Enfield,” katanya, Senin (14/04/2025).
Royal Enfield sendiri merupakan merek motor klasik asal Inggris yang kini diproduksi di India.