Daerah

RPI Gencar Sosialisasi Bahaya Narkoba ke Pelajar di Eks Kewadanan

×

RPI Gencar Sosialisasi Bahaya Narkoba ke Pelajar di Eks Kewadanan

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | CIAMIS – Penyalahugunaan Narkotika kian merajalela, siswa dibangku Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga tak luput dari penyalahgunaan barang haram tersebut.

Seharusnya di masa itu para anak-anak lebih fokus bagaimana mendapatkan pendidikan yang baik bukan terjerat dalam lingkaran yang nantinya dapat merusak masa depan anak.

Yayasan Ratu Pelangi Indonesia (RPI) sosialisasikan bahaya narkoba kepada pelajar tingkat PAUD, SD dan SMP di 5 (lima) tempat eks Kewadanaan yang ada di Kabupaten Ciamis, yakni di Kecamatan Ciamis, Kawali, Panjalu, Tambaksari dan Kecamatan Banjarsari.

Baca Juga:  Ini Asmawa Tosepu Tinjau Ulang Izin Pembangunan Wisata di Kebun Teh Puncak Milik BUMD Jabar

Menurutnya, sosialisasi di 5 (lima) eks Kewadanaan tersebut sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap generasi penerus, khususnya bagi para pelajar supaya terhindar dari bahaya narkoba,” kata Pengurus RPI, Susi Anggraini, Selasa (28/1/2020).

“Saat ini Indonesia sudah masuk dalam darurat narkoba dan menjadi pasar narkoba, oleh sebab itu jika pemerintah didukung masyarakat mengkampanyekan narkoba, serta ikut berperan aktif dalam menanggulanginya tentu akan lebih mudah menekan penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ujarnya.

Baca Juga:  BPBD Cianjur Siagakan Relawan Hadapi Bencana Musim Hujan

Susi memandang bahwa generasi muda khususnya pelajar sangat rentan terhadap sasaran kejahatan narkoba, maka dari itu kita bentengi dengan cara memberikan wawasan dan pemahaman yang nantinya bisa menjadi daya tangkal dalam menolak narkoba.

Baca Juga:  Kata Bawaslu Kota Bogor Soal Dugaan Penggunaan Bus Uncal untuk Kampanye Parpol

Sementara itu, Kasi P2M BNNK Ciamis, Deny Setiawan mengaku bahwa peran serta RPI sangat membantu penyampaian pemahaman bahaya narkoba kepada masyarakat, diharapkan para penggiat-penggiat lainya dapat mengikuti kegiatan P4GN secara masif,” ucapnya.

“Gagasan oleh RPI adalah implementasi dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 104 sebagai wujud nyata peran serta masyarakat dalam menciptakan masyarakat bersih dari penyalahgunaan narkoba,” tutupnya. (CR1)

Tinggalkan Balasan