Daerah

Rumah Makan di Ciamis Dilarang Buka Siang Hari, Begini Sanksinya Jika Melanggar

×

Rumah Makan di Ciamis Dilarang Buka Siang Hari, Begini Sanksinya Jika Melanggar

Sebarkan artikel ini
Rumah Makan di Ciamis dilarang buka siang hari selama Ramadahan. (foto: istimewa)

“Patroli ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Ciamis. Jadi pada bulan Ramadan warung nasi ataupun rumah makan tidak boleh melayani orang makan di siang hari,” katanya.

Meskipun demikian, lanjut Uga, warung nasi maupun rumah makan boleh buka menjelang buka puasa.

Baca Juga:  Rieke Suryaningsih: Perempuan Pertama di Pimpinan DPRD Kota Bandung 2024-2029

“Warung nasi atau rumah makan boleh buka hanya setelah pukul 15.00 WIB,” jelasnya.

Uga menegaskan, meskipun boleh buka menjelang buka puasa, tapi warung nasi atau rumah makan tidak boleh melayani pembeli makan di tempat.

Baca Juga:  Polisi Amankan 68 Orang Pasca Unjuk Rasa di DPRD Jabar

“Kalau belum waktunya buka puasa, pedagang nasi jangan melayani orang yang mau makan di tempat,” katanya.

Bahkan Uga menyebut pemilik warung nasi yang melayani makan di tempat sebelum waktu berbuka puasa akan ditindak tegas.

Baca Juga:  Keluarkan Surat Edaran Baru, Menpan-RB Ancam Pecat PNS yang Bolos 10 Hari Kerja

“Akan kami tindak sesuai dengan peraturan bagi pemilik warung nasi yang melayani orang nyemen,” tambahnya. (red)  

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan