JABARNEWS | CIAMIS – Pemkab Ciamis melarang warung nasi atau rumah makan beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadhan.
Pemilik warung nasi atau rumah makan yang kedapatan beroperasi sebelum pukul 15.00 WIB, akan ditindak tegas.
Kepala Satpol PP Kabupaten Ciamis, Uga Yugaswara mengatakan larangan rumah makan atau warung nasi pada siang hari selama bulan Ramadhan sesuai dengan Surat Edara Bupati Ciamis.
Aturan tersebut tak hanya berlaku bagi pemilik warung, melainkan juga berlaku bagi warga yang kepadatan nyemen atau makan di tempat.
“Bagi masyarakat yang ketahuan nyemen atau makan di tempat, kami akan melakukan pembinaan agar tidak melakukan hal tersebut selama bulan Ramadan,” ujar Uga (4/4).
Untuk menegakan aturan tersebut, kata Uga, pihaknya akan menyisir warung nasi dan rumah makan di wilayah perkotaan Ciamis yang buka siang hari.