Daerah

Sabtu 27 Mei 2023, Lokasi SIM Keliling Karawang Ada Disini

×

Sabtu 27 Mei 2023, Lokasi SIM Keliling Karawang Ada Disini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi mobil sim keliling. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi mobil sim keliling. (Foto: Istimewa)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Tenteng Pistol dan Palak Warga di Pasar Rancamanyar Bandung, Bang Jago Diringkus Polisi

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Golkar Jabar Siapkan Puluhan Ribu Saksi Milenial di Pilkada 2020

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2