Sabtu 27 Mei 2023, Lokasi SIM Keliling Karawang Ada Disini

Ilustrasi mobil sim keliling. (Foto: Istimewa)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Kota Bandung Punya Rumah sakit Kelas A Lagi, Yana : Warga Bandung Makin Mudah dapat Layanan Kesehatan

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Ngeri! Ini Kronologi Geng Motor di Tasikmalaya Serang Warga yang Sedang Ronda

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)