Daerah

Sabu Bawa Sabu 28 Kg Ditangkap Polisi Serdang Bedagai, Ngaku Dapat Upah Rp 10 Juta

×

Sabu Bawa Sabu 28 Kg Ditangkap Polisi Serdang Bedagai, Ngaku Dapat Upah Rp 10 Juta

Sebarkan artikel ini
Polres Serdang Bedagai tunjukkan sabu 28 Kg dari kedua pelaku.(istimewa).

JABARNEWS I SERDANG BEDAGAI – Dua orang kurir narkoba jenis sabu bernama Syahrizal alias Aceh (30) warga Aceh dan Rian Abdillah alias Rian (27) warga Medan ditangkap petugas Polres Serdang Bedagai.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 28 kilogram dalam dua tas yang sempat dibawa kabur salah satu pelaku menuju Medan.

Baca Juga:  Tim SAR Gabungan Temukan 2 Santri di Sungai Simonis, Labura Kondisi Meninggal Dunia

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu Junaidi Arman menjelaskan, penangkapan berawal saat kedua pelaku naik motor dari Tebing Tinggi menuju Medan. Setibanya di Jalinsum di Dusun Darul Aman, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu. Motor pelaku mengalami kecelakaan tunggal dengan masuk ke dalam sungai.

Baca Juga:  Ini Potret Bima Arya Bersihkan Ruang Kerja di Hari Terakhir Masa Jabatan Wali Kota Bogor

“Berawal, motor pelaku mengalami kecelakaan tunggal di Jalinsum, lalu dilaporkan masyarakat ke petugas,” ujarnya, Kamis (4/5/2023).

Dia menambahkan, saat kecelakaan, pelaku membawa paket sabu dari Rantau Prapat akan dikirimkan kepada pemesan seorang berinisial D di Medan. Tapi batal, karena pelaku mengalami kecelakaan.

Baca Juga:  Kedapatan Edarkan Narkoba, Polisi di Simalungun Tangkap Wanita Muda
Pages ( 1 of 2 ): 1 2