Daerah

Sabu Hingga Obat Keras Terlarang Disita Polisi Karawang Dari 17 Kurir Narkoba

×

Sabu Hingga Obat Keras Terlarang Disita Polisi Karawang Dari 17 Kurir Narkoba

Sebarkan artikel ini
pengedar narkoba
Ilustrasi narkoba. (Foto: Jawa Pos).
pengedar narkoba
Ilustrasi pengedar narkoba. (Foto: Jawa Pos).

Adapun dua pengedar ganja kering yang diciduk, yakni AB dan AI. Bahkan salah satu tersangka dihadiahi timah panas karena berusaha melarikan diri saat diamankan petugas.

Baca Juga:  Selain Gery Iskak Polisi Amankan Perempuan Berinisial SP, Kabid Humas: Dia Puya Peran Penting

Dijelaskan, pelaku pengedar narkotika jenis OKT, dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan untuk pelaku narkotika jenis sabu-sabu, disangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Untuk ancaman kurungan penjaranya terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimalnya selama 15 tahun penjara,” terangnya. (Red)

Baca Juga:  Hari Ini, Purwakarta Diprediksi Akan Diuyur Hujan Siang Hingga Malam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3