Kebijakan larangan SOTR di Kota Depok dikeluarkan setelah Pemkot menggelar rapat terbatas bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar pada Jumat malam, 28 Februari 2025.
Rapat tersebut melibatkan berbagai pihak termasuk kepolisian, TNI, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok.
Kebijakan larangan SOTR di Kota Depok juga sejalan dengan surat edaran Kapolda Metro Jaya yang tidak mengizinkan kegiatan sahur bersama di jalan raya.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan bulan Ramadan di Kota Depok dapat berlangsung dengan aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.(red)