Daerah

Sajajar Institute Cianjur Soroti Soal Retribusi RSUD dan Puskesmas Ditarif, Betulkah Ada Pungli?

×

Sajajar Institute Cianjur Soroti Soal Retribusi RSUD dan Puskesmas Ditarif, Betulkah Ada Pungli?

Sebarkan artikel ini
Sajajar Institute Cianjur audensi bersama pihak RSUD, puskemas dinkes, dan Komisi B DPRD Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews)
Sajajar Institute Cianjur audensi bersama pihak RSUD, puskemas dinkes, dan Komisi B DPRD Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews)

Terpisah, Direktur Umum (Dirum) melalui Bendahara RSUD Sayang Cianjur, Teddy mengklasifikasi, audensi ini merupakan kritik hal positif masukan) dari masyarakat soal BLUD. Kemudian juga, harus mempelajari aturan yang mengatur retribusi itu sendiri. Karena kan! Sudah diatur dikecualikan dari pengelolaan keuangan daerah, seperti tadi retribusi (BLUD) di lain-lain PAD yang sah. Bukan di retribusi begitu.

Baca Juga:  Dua Pengelola YMT Didakwa Kuasai Lahan Kebun Binatang Bandung, Mantan Sekda Yossi Irianto Ikut Terseret

“Soal dugaan pungli gak apa-apa supaya bisa diterangkan ya? Soal itu harus dijelaskan,” katanya, saat dikonfirmasi awak media, usai audensi.

Baca Juga:  Soal Pertanyaan Kontroversial Zulkifli Hasan, Aliansi Umat Islam Geruduk Kantor PAN Cianjur

Masih ujarnya, baik itu di Kementrian Kesehatan (Kemenkes), provinsi maupun di kabupaten itu pendaftaran itu memang ada ditarif. Mungkin nanti ada aturan baru tentang UU hubungan pusat dan daerah.

“Dan, UU tentang pajak dan retribusi daerah, itu pendaftaran dengan sendirinya akan hilang,” tegasnya.

Baca Juga:  Siswa di Cianjur Dilarang Bawa Lato-lato ke Sekolah, Ini Alasannya

Ia menambahkan, karena ditarif ke retribusi. Dan, sekarang yang berlaku masih aturan lama. Dan, untuk pendapat sampai dengan Juni 2023 sekitar Rp 82 miliar lebih.

Pages ( 4 of 5 ): 123 4 5