Sakit Hati Karena Tak Terima Dapat Kerja, Pria Di Bekasi Akhiri Nyawa Teman Sendiri

Ilustrasi penemuan mayat. (Foto: Dodi/JabarNews).

Atas temuan tersebut polisi pun melakukan pencarian terhadap TKW yang kemudian ditangkap di persembunyiannya di daerah Banjarnegara, Jawa Tengah, Rabu dini hari, pukul 01.00 WIB.

Baca Juga:  Belum Ada Tersangka Dalam Kasus Laka Lantas di Ciamis, Kabid Humas Polda Jabar Ungkap Alasannya

Akibat perbuatannya TAW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancamannya hukuman penjara seumur hidup. ***

Baca Juga:  Satgas Covid-19: Semua Daerah Perlu Sikapi Serius Peta Zonasi