Daerah

Sampel Air Sungai Cimeta Diperiksa, Pembuang Limbah Terancam Pidana

×

Sampel Air Sungai Cimeta Diperiksa, Pembuang Limbah Terancam Pidana

Sebarkan artikel ini
Air Sungai Cimeta di Kabupaten Bandung Barat berubah menjadi merah. (Foto: suarajabar.id)
Air Sungai Cimeta di Kabupaten Bandung Barat berubah menjadi merah. (Foto: suarajabar.id)

“Bahan ini (serbuk tinta) yang ada di tanah nanti kami cek untuk pengecekan Chemical Oxygen Demand (COD) dan Biologycal Oxygen Demand (BOD),” kata Kholid.

Berdasarkan hasil pengecekan sementara diketahui pH air yang berwarna merah itu masih di ambang batas normal, yakni pH di angka 6. Namun, terkait kepekatan warna sungai, Kholid harus menunggu hasil pengecekan COD dan BOD.

Baca Juga:  Pemda Bandung Barat Cabut Status KLB Keracunan MBG, Jeje Ungkap Ini

Karena hasil laboratorium yang belum diketahui, maka dampak apa yang akan terjadi akibat air berwarna merah itu belum bisa diketahui.

Baca Juga:  Sebelum Mudik, Yana Mulyana Ingatkan Warga Kota Bandung Lakukan Hal Ini

“Bisa saja(hasil) COD BOD-nya tinggi, kalau tinggi bisa merusak ekosistem yang ada di air,” tutup Kholid.

Sementara itu pelaku yang terbukti melakukan pembuangan limbah ke sungai dan mengakibatkan pencemaran, terancam hukuman pidana. Adanya ancaman sanksi pidana itu ditegaskan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB, Adi Setyowibowo.

Baca Juga:  Kenaikan Tarif Parkir Off Street Kota Bandung Ditunda, Kok  Sebagian Tempat Sudah Berlaku Tarif Baru

“Pelaku bisa kena pidana. Dia melanggar dua pasal UU No 11 2020 tentang Cipta Kerja dan UU nomor 32 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Adi, Senin (30/5/2022).

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan