JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan dan pelanggaran terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Aparatur pemerintah yang terbukti melanggar aturan akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari ringan hingga berat.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman di Gedung Sate, Bandung, Senin (16/6/2025). Menurut Herman, Pemprov telah menjalin kesepahaman dengan pemangku kepentingan mulai dari pemerintah kabupaten/kota hingga Forkopimda untuk bersinergi dalam menyukseskan SPMB.
“Pak Gubernur sudah mengeluarkan surat edaran untuk mengingatkan komitmen kita. Kalau ada pengaduan, pasti ditindaklanjuti. Setiap pelanggaran dalam SPMB ada sanksinya,” ujar Herman.
Jika pelaku pelanggaran adalah ASN Pemprov Jabar, maka akan ditangani oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama Inspektorat. Pemeriksaan akan dilakukan secara mendalam untuk menentukan tingkat pelanggaran.
“Kalau terbukti melanggar disiplin, sanksinya disesuaikan. Ringan, sedang, atau berat—semuanya tergantung pada pelanggarannya,” tegasnya.