Sanksi Cor Untuk Pabrik Pencemar Citarum

JABARNEWS | BANDUNG – Pabrik-pabrik nakal penyebar polutan di Sungai Citarum terancam dikenakan sanksi cor jika terbukti tidak mengolah Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai prosedur yang ditetapkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

“Instalasi pengolahan air limbah mengurangi polutan limbah-imbah yang masuk ke Citarum. Diharapkan bahwa Citarum itu air bersih dan kualitas dari bantaran sendiri kembali seperti semula,” kata Kapendam III/Siliwangi, Letkol Arh GTH Hasto Respatyo, di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Rabu (4/7/2018).

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Kasus Penganiayaan di Ciambar Sukabumi, Ini Motifnya

Meski pihaknya tidak berfokus kepada pemberian sanksi, Kodam III/Siliwangi lebih berkonsentrasi kepada pemeliharaan ekosistem di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.

Baca Juga:  Rugi Miliaran, Ratusan Hektare Tanaman Jagung di Garut Diserang Hama

“Untuk yang berkaitan dengan sanksi atau hukum memang bukan bagian kami. Jadi untuk Kodam sendiri kebetulan Bapak Panglima sebagai Wadan Satgas bidang ekosistem jadi kita lebih konsentrasi kepada bagaimana memelihara dan mengembalikan ekosistem itu sendiri,” terangnya.

Ditambahkannya, pihaknya sedang menyoroti 3 dari 21 sektor demi mengurangi kadar polutan yang masuk ke dalam aliran sungai.

Baca Juga:  Lima Santri Asal Purwakarta Juarai MQK Jabar, Ambu Anne Sampaikan Hal Ini

“Yang menjadi sorotan itu sektor 7 untuk kegiatan masyarakatnya, sektor 5 dengan penyerahan bibitnya, dan sektor 21 untuk kegiatan lapangannya, kita perlu mengurangi polutan-polutan yang masuk,” pungkasnya. (Ted)

Jabarnews | Berita Jawa Barat