Daerah

Pansus 9 Bahas Ketentuan Sanksi Pidana di Raperda Minuman Beralkohol

×

Pansus 9 Bahas Ketentuan Sanksi Pidana di Raperda Minuman Beralkohol

Sebarkan artikel ini
Pansus 9 Bahas Ketentuan Sanksi Pidana di Raperda Minuman Beralkohol
Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Dr. Uung Tanuwidjaja

 

JABARNEWS | BANDUNGPansus 9 DPRD Kota Bandung sedang membahas ketentuan sanksi pidana pada draf Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Mereka menggelar rapat bersama Disdagin Kota Bandung dan Bagian Hukum Kota Bandung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung pada Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Rancang Desain Penataan Relokasi PKL Tegalega

Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Dr. Uung Tanuwidjaja, memimpin rapat tersebut, dengan kehadiran anggota Pansus 9. Mereka adalah Tanu Wijaya, Dudy Himawan, Siti Nurjannah, Salmiah Rambe, Siti Marfuah, Nunung Nurasiah, dan Erick Darmadjaya.

Baca Juga:  Gunakan Kapal Cepat, SAR Parapat Pantau Wisatawan di Danau Toba

Saat ini, Pansus 9 DPRD Kota Bandung masih mematangkan draf Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol).

Bahas Pasal Per Pasal

Menurut Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Uung Tanuwidjaja, pembahasan hari ini masih berada dalam tahap pasal per pasal, termasuk pembahasan ketentuan pidana, sanksi, dan juga tindakannya.

Baca Juga:  Warga Majalengka Keluhkan Tumpukan Sampah Menuju Wisata Paralayang

Pansus 9 sedang membahas aturan-aturan untuk membatasi penjualan minuman beralkohol sebagai bentuk pengendalian.

Mereka juga akan melakukan pengawasan agar penjualan minuman tersebut tidak sembarangan dan terbatas hanya pada tempat-tempat tertentu.(red)