Ia menegaskan bahwa pengukuhan Satgas bukan sekadar seremoni, melainkan dilengkapi dengan indikator kinerja yang diawasi langsung oleh wali kota, camat, lurah, dan aparat penegak hukum.
Farhan pun mengingatkan agar anggota Satgas tidak menyalahgunakan wewenang. Jika terbukti melanggar, mereka akan dikenai sanksi setara dengan pelaku premanisme itu sendiri.
“Kami punya dasar hukum yang jelas. Bersikap tegaslah demi Bandung yang aman untuk semua,” tegasnya.
Kecamatan Cicendo dipilih sebagai lokasi strategis berikutnya untuk pembentukan Satgas, mengingat kawasan ini merupakan jalur masuk Kota Bandung dan pusat aktivitas ekonomi penting seperti Pasar Jatayu dan Pasar Ciroyom. Wilayah ini juga dikelilingi fasilitas militer dan transportasi publik.
Sementara itu, Camat Cicendo, Bira Gumbira menjelaskan bahwa pembentukan Satgas merupakan tindak lanjut dari Instruksi Wali Kota Bandung Nomor 003/BKBP/2025 seiring meningkatnya gangguan ketertiban di wilayah tersebut.