“Pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, kami menangkap RRS di rumahnya. Saat penggeledahan, ditemukan 24,37 gram tembakau sintetis,” ujar Yudi, Senin, 3 Maret 2025.
Dalam pemeriksaan, RRS mengaku memperoleh tembakau sintetis dengan cara membeli secara online melalui media sosial Instagram.
“Pelaku membeli narkotika ini lewat Instagram, lalu menjualnya kembali dengan cara mempromosikannya di akun pribadinya,” jelas Yudi.
Setelah sepakat dengan pembeli, pelaku mengemas barang dan menaruhnya di lokasi yang telah ditentukan sebelumnya.