Meski merasa menjalankan tugas berdasarkan mandat pengamanan lingkungan, Apri kini berstatus sebagai tersangka.
Ia mengaku kecewa karena merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.
“Kalau satpam itu kan ada SK dari kepolisian. Harusnya dilindungi oleh kepolisian karena menjalankan amanat. Tapi sekarang saya justru diproses hukum,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Sukabumi Kota belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum Apri. (trn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News