JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP bersama tim gabungan dari berbagai instansi, melakukan penertiban besar-besaran terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar di enam titik rawan pelanggaran ruang publik pada Kamis, 3 Juli 2025. Dalam operasi ini, sebanyak 42 kios liar berhasil dibongkar.
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB tersebut diawali dengan apel kesiapsiagaan di UPT Diskar PB Wilayah Utara, Jalan Sindang Sirna, Kecamatan Sukajadi. Apel dipimpin langsung oleh Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, dengan mengerahkan 350 personel, terdiri dari 200 anggota Satpol PP dan 150 personel gabungan dari OPD terkait, termasuk dukungan dari Polsek, Koramil, hingga pihak kecamatan.
Enam titik lokasi penertiban berada di wilayah Sukasari dan Sukajadi, meliputi Jalan Karang Tinggal, Jalan Sindang Sirna, Jalan Sirna Galih, Jalan Sirna Sari, Jalan Suka Asih, dan Jalan Gegerkalong Lebak Raya. Selain itu, penertiban juga menyasar PKL di kawasan Taman Alun-Alun (Jalan Asia Afrika) serta reklame ilegal di Jalan Braga.
Dalam pelaksanaan di lapangan, alat berat dikerahkan untuk membongkar 42 bangunan liar, sebagian besar berupa kios permanen yang berdiri di atas trotoar dan saluran air. Beberapa kios dibongkar tanpa perlawanan, dan seluruh barang bukti diamankan oleh Bidang PPHD untuk penanganan lanjutan.
“Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang merasa terganggu karena fasilitas umum seperti trotoar dan jalan lingkungan digunakan secara permanen,” ujar Yayan Ruyandi.