Daerah

Satpol PP Bogor Sebut penertiban Tahap II Kawasan Puncak Bertambah

×

Satpol PP Bogor Sebut penertiban Tahap II Kawasan Puncak Bertambah

Sebarkan artikel ini
PKL
Bangunan warung Puncak Kabupaten Bogor pada Senin (24/6/2024). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menyebut bahwa target penertiban tahap II bangunan liar di kawasan wisata Puncak jumlahnya bertambah.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana mengatakan bahwa dari 194 bangunan yang tercatat tak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) ada penambahan sebanyak dua bangunan.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Ringkus Enam Pelaku Curanmor, Empat di Antaranya Masih di Bawah Umur

“Informasinya ada penambahan dua bangunan dari pemilik yang sama namun tata letak objeknya berbeda,” kata Anwar di Cibinong, Jumat (26/7/2024).

Baca Juga:  Sepenggal Cerita Batik yang Menjadi Warisan Budaya Indonesia

Dia menjelaskan, saat ini Satpol PP masih menunggu laporan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor yang sedang berproses sebelum melakukan eksekusi penggusuran.

Baca Juga:  Kini Jaksa Berwenang Lakukan Penyadapan, Ini Dasarnya

“Saat ini sudah diberikan surat teguran kedua, dijadwalkan minggu depan surat teguran ketiga dan dilimpahkan ke Satpol PP,” jelasnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2