JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggencarkan penertiban reklame ilegal yang tidak memiliki izin dan berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.
“Tahun ini target kami reklame-reklame ilegal harus ditertibkan. Sudah tujuh yang kami bongkar, termasuk yang terbaru di Jalan Peta,” kata Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, Rabu (8/10/2025).
Ia menjelaskan, kegiatan penertiban dilakukan secara rutin dengan target satu hingga dua titik setiap pekan. Reklame baru yang muncul tanpa izin juga akan segera ditindak sesuai ketentuan.
“Kalau ada reklame baru tanpa izin, pasti akan kami tertibkan. Semua ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025,” ujarnya.
Satpol PP memprioritaskan pembongkaran reklame yang berdiri di median jalan dan trotoar, karena dinilai paling mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki serta pengguna jalan.