Petugas gabungan dari Satpol PP, Dishub, TNI/Polri, dan aparat kecamatan turun langsung melakukan pembongkaran, setelah pemilik kios mengabaikan peringatan untuk membongkar secara mandiri.
“Jalur ini adalah akses utama antarkabupaten. Harusnya hanya ada 28 kios resmi di bagian dalam pasar, bukan di luar,” tegasnya.
Djoko mengungkapkan proses pembongkaran berlangsung lancar tanpa perlawanan. Bahkan, sebagian pemilik sudah membongkar sendiri kios milik mereka sebelum ditertibkan.
Selain kios di badan jalan dan saluran air, Satpol PP juga menyasar kios ilegal yang berdiri di area parkir Pasar Gekbrong. Area tersebut seharusnya digunakan sebagai tempat parkir pengunjung, namun dialihfungsikan menjadi lapak berdagang.
“Tahap selanjutnya akan kami fokuskan ke area parkir yang disalahgunakan. Kami minta pemilik membongkar sendiri bangunan tersebut sebelum dilakukan penertiban paksa,” jelas Djoko. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News