JABARNEWS | CIANJUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meningkatkan patroli dan razia selama bulan puasa guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah.
Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Cianjur, Djoko Purnomo, mengatakan bahwa razia akan digelar setiap hari dengan sasaran utama rumah makan, kios miras berkedok depot jamu, tempat hiburan malam, serta kamar kos yang melanggar aturan.
“Selama bulan puasa, kami mengintensifkan patroli dan razia secara acak untuk menekan penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras, seks bebas, serta pelanggaran aturan operasional tempat usaha,” ujar Djoko, Kamis (6/3/2025).
Menurutnya, tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama Ramadhan, sementara rumah makan dan warung nasi diperbolehkan buka mulai pukul 16.00 WIB, tetapi tidak boleh melayani makan di tempat sebelum waktu berbuka puasa.
“Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran lisan hingga pencabutan izin usaha. Kami juga akan memasang stiker pengawasan bagi tempat usaha yang melanggar aturan,” tegasnya.