Satpol PP Garut Larang Minimarket Pajang Alat Kontrasepsi Selama Bulan Ramadhan

Ilustrasi alat kontrasepsi. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | GARUT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut melarang minimarket memajang alat kontrasepsi di etalase selama bulan Ramadhan 1445 H.

Kepala Satpol PP Garut Basuki Eko mengatakan bahwa aturan tersebut berlaku bagi pedagang maupun minimarket di seluruh Garut.

Baca Juga:  Objek Wisata di Garut Mulai Ramai Pengunjung saat Libur Lebaran

Dia meminta minimarket di Garut agar menyimpan alat kontrasepsi secara tertutup dan tidak dipajang di etalase. Aturan ini pun berlaku selama bulan Ramadhan.

Baca Juga:  Epidemiolog Ingatkan Potensi Kasus Covid-19 dari Pilkada dan Liburan

“Larangan memajang alat kontrasepsi di etalase atau dipajang secara terbuka. Apabila masih melakukan, memajang akan diawali dengan peringatan, dan tidak menutup kemungkinan apabila masih memajang setelah dilakukan peringatan, akan dilakukan penyegelan,” kata Basuki di Garut, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga:  Kronologi Mayor TNI dan Puluhan Prajurit Geruduk Mapolres Medan

Aturan baru ini sengaja diberlakukan mengingat Kabupaten Garut memiliki Peraturan Daerah (Perda) Anti Maksiat.