Satpol PP Garut Larang Minimarket Pajang Alat Kontrasepsi Selama Bulan Ramadhan

Ilustrasi alat kontrasepsi. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | GARUT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut melarang minimarket memajang alat kontrasepsi di etalase selama bulan Ramadhan 1445 H.

Kepala Satpol PP Garut Basuki Eko mengatakan bahwa aturan tersebut berlaku bagi pedagang maupun minimarket di seluruh Garut.

Baca Juga:  Ingat! Pelanggar Prokes di Garut Akan Kembali Disanksi

Dia meminta minimarket di Garut agar menyimpan alat kontrasepsi secara tertutup dan tidak dipajang di etalase. Aturan ini pun berlaku selama bulan Ramadhan.

Baca Juga:  Selama Ramadhan 1445 H, Polres Purwakarta Intensifkan Patroli Malam

“Larangan memajang alat kontrasepsi di etalase atau dipajang secara terbuka. Apabila masih melakukan, memajang akan diawali dengan peringatan, dan tidak menutup kemungkinan apabila masih memajang setelah dilakukan peringatan, akan dilakukan penyegelan,” kata Basuki di Garut, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga:  Duh! Kasus Arisan Bodong Mahasiswa di Bandung Viral, Demi Hedonisme?

Aturan baru ini sengaja diberlakukan mengingat Kabupaten Garut memiliki Peraturan Daerah (Perda) Anti Maksiat.