Satpol PP Garut Larang Minimarket Pajang Alat Kontrasepsi Selama Bulan Ramadhan

Ilustrasi alat kontrasepsi. (Foto: Istimewa).

Selain minimarket dilarang pajang alat kontrasepsi selama bulan puasa, tempat-tempat makan di Garut pun diimbau mulai buka pada pukul 15.00 WIB. Apabila ditemukan oknum warga yang nyemen (makan pada siang hari pada bulan Ramadhan) akan ditertibkan.

Baca Juga:  Jadwal Buka Puasa dan Salat Wilayah Purwakarta, Subang, Karawang Minggu 9 April 2023

“Ini selama bulan Ramadhan, termasuk tempat-tempat makan apabila membangkang, diberi peringatan. Boleh buka sejak pukul 15.00 WIB, tapi apabila ditemukan ada yang nyemen akan ditertibkan,” jelasnya.

Baca Juga:  BNPB Gelontorkan Dana Rp250 Juta untuk Penanganan Dampak Bencana Banjir di Garut

Eko menegaskan, aturan tersebut berdasarkan regulasi K3 dan Perda Anti Maksiat yang berlaku di Kabupaten Garut. “K3 dan Perda anti maksiat, kita mengacu kepada itu,” tutupnya. (Red)

Baca Juga:  BPBD Karawang Catat 13 Kecamatan Rawan Bencana Banjir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News