Daerah

Satpol PP Garut Larang Minimarket Pajang Alat Kontrasepsi Selama Bulan Ramadhan

×

Satpol PP Garut Larang Minimarket Pajang Alat Kontrasepsi Selama Bulan Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi alat kontrasepsi. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi alat kontrasepsi. (Foto: Istimewa).

Selain minimarket dilarang pajang alat kontrasepsi selama bulan puasa, tempat-tempat makan di Garut pun diimbau mulai buka pada pukul 15.00 WIB. Apabila ditemukan oknum warga yang nyemen (makan pada siang hari pada bulan Ramadhan) akan ditertibkan.

Baca Juga:  Soal Hasil Autopsi Kasus Kematian Ibu dan Bayi di Depok, Ini Kata Polisi

“Ini selama bulan Ramadhan, termasuk tempat-tempat makan apabila membangkang, diberi peringatan. Boleh buka sejak pukul 15.00 WIB, tapi apabila ditemukan ada yang nyemen akan ditertibkan,” jelasnya.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Revisi UMSK 2026 Jabar, Upah Sektoral Purwakarta Tertinggi Rp5,9 Juta

Eko menegaskan, aturan tersebut berdasarkan regulasi K3 dan Perda Anti Maksiat yang berlaku di Kabupaten Garut. “K3 dan Perda anti maksiat, kita mengacu kepada itu,” tutupnya. (Red)

Baca Juga:  Rudy Gunawan Menyoal Laporan Data Bohong Kasus Stunting di Garut: Itu Tidak Boleh!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2