Daerah

Satpol PP Garut Larang Minimarket Pajang Alat Kontrasepsi Selama Bulan Ramadhan

×

Satpol PP Garut Larang Minimarket Pajang Alat Kontrasepsi Selama Bulan Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi alat kontrasepsi. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi alat kontrasepsi. (Foto: Istimewa).

Selain minimarket dilarang pajang alat kontrasepsi selama bulan puasa, tempat-tempat makan di Garut pun diimbau mulai buka pada pukul 15.00 WIB. Apabila ditemukan oknum warga yang nyemen (makan pada siang hari pada bulan Ramadhan) akan ditertibkan.

Baca Juga:  KPK Gelar Apel Siaga Temu Aksi PAKSIAPI 2022

“Ini selama bulan Ramadhan, termasuk tempat-tempat makan apabila membangkang, diberi peringatan. Boleh buka sejak pukul 15.00 WIB, tapi apabila ditemukan ada yang nyemen akan ditertibkan,” jelasnya.

Baca Juga:  Ada Pejabat Kemensos Yang Kena OTT, Ini Kata Ketua KPK

Eko menegaskan, aturan tersebut berdasarkan regulasi K3 dan Perda Anti Maksiat yang berlaku di Kabupaten Garut. “K3 dan Perda anti maksiat, kita mengacu kepada itu,” tutupnya. (Red)

Baca Juga:  Satpam dan Preman di Garut Aniaya Polisi: Selamatkan Anaknya Malah Dikeroyok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2