Daerah

Satpol PP Garut Larang Minimarket Pajang Alat Kontrasepsi Selama Bulan Ramadhan

×

Satpol PP Garut Larang Minimarket Pajang Alat Kontrasepsi Selama Bulan Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi alat kontrasepsi. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi alat kontrasepsi. (Foto: Istimewa).

Selain minimarket dilarang pajang alat kontrasepsi selama bulan puasa, tempat-tempat makan di Garut pun diimbau mulai buka pada pukul 15.00 WIB. Apabila ditemukan oknum warga yang nyemen (makan pada siang hari pada bulan Ramadhan) akan ditertibkan.

Baca Juga:  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Jumat 26 Agustus 2022

“Ini selama bulan Ramadhan, termasuk tempat-tempat makan apabila membangkang, diberi peringatan. Boleh buka sejak pukul 15.00 WIB, tapi apabila ditemukan ada yang nyemen akan ditertibkan,” jelasnya.

Baca Juga:  Ini Penyebab Semburan Api di Tol Cipali Subang, Ternyata...

Eko menegaskan, aturan tersebut berdasarkan regulasi K3 dan Perda Anti Maksiat yang berlaku di Kabupaten Garut. “K3 dan Perda anti maksiat, kita mengacu kepada itu,” tutupnya. (Red)

Baca Juga:  Soal Penutupan Masjid Ahmadiyah di Garut, Sajajar Tegaskan Hal Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2