JABARNEWS | KARAWANG – Sebanyak 12 warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus bekerja di perkebunan sawit di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kejadian ini pertama kali terungkap setelah laporan daring dari masyarakat yang melaporkan bahwa mereka terdampar di hutan saat bekerja di perkebunan tersebut tanpa mendapatkan upah yang layak.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Rosmalia Dewi, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat mengenai kondisi buruk yang dialami oleh para korban.
“Laporan menyebutkan adanya belasan korban yang terdampar di tengah hutan saat bekerja di perkebunan sawit dan tanpa mendapatkan upah yang sesuai,” jelas Rosmalia pada Senin (3/2/2025).
Rosmalia melanjutkan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja setempat di Kalteng untuk memverifikasi informasi tersebut. “Setelah dilakukan pelacakan, penjemputan pun dilakukan untuk memastikan mereka bisa kembali ke Karawang,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan TPPO yang terjadi di dalam negeri.