Daerah

Sebanyak 50 Kades di Cianjur dapatkan SK Perpanjangan Jabatan

×

Sebanyak 50 Kades di Cianjur dapatkan SK Perpanjangan Jabatan

Sebarkan artikel ini
Kades
Bupati Cianjur H Herman Suherman saat menyerahkan SK perpanjangan. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Sebanyak 50 kepala desa (Kades) dari delapan kecamatan di Kabupaten Cianjur terima SK perpanjangan waktu dari enam tahun menjadi delapan tahun, yang diserahkan Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Cianjur Iwan Setiawan mengatakan, menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan tambahan dua tahun untuk 50 kepala desa di 18 kecamatan di Cianjur sesuai Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2024 tentang desa.

Baca Juga:  Kiai Ma’ruf Amin dan Dedi Mulyadi Ungkap Kekaguman Pada Sosok Baing Yusuf Purwakarta

“Jumlah sekitar 50 kades mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan selama dua tahun merupakan pemenang di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sbelumnya,” kata dia dalam keterangan yang diterima, Minggu (9/6/2024).

Baca Juga:  Pemuda Purwakarta Penyandang Disabilitas Ini Mampu Ciptakan Robot Canggih dari Barang Bekas

Iwan menjelaskan, sesuai dengan UU Tentang Desa diantaranya perpanjangan masa jabatan kades menjadi 8 tahun.

“Nah! Sebanyak 50 kades terpilih saat pilkades dapat tambahan jabatan yaitu dua tahun ke depan,” terangnya.

Baca Juga:  Jelang Persib vs Bali United: Berharap Bobotoh Meniadakan Kebiasaan Konvoi di Flyover Pasupati
Pages ( 1 of 3 ): 1 23