Daerah

Iskandar Tegaskan ASN Wajib Patuhi Proses Hukum, Panggilan Penyidik Harus Dihadiri

×

Iskandar Tegaskan ASN Wajib Patuhi Proses Hukum, Panggilan Penyidik Harus Dihadiri

Sebarkan artikel ini
Sekda Kota Bandung
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Iskandar Zulkarnain. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Iskandar Zulkarnain menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung wajib mematuhi dan mengikuti setiap proses hukum yang sedang berjalan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pemeriksaan sejumlah pejabat Pemkot Bandung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemerintahan daerah.

Baca Juga:  Ini Alasan Farhan Larang ASN ke Luar Negeri Selama Nataru 2025

“Kami, para ASN, sesuai dengan arahan Pak Wali Kota, harus mengikuti aturan yang berlaku. Apapun yang sedang berjalan, tidak ada yang boleh melanggar aturan tersebut. Jika ada proses hukum, maka wajib untuk diikuti,” ujar Iskandar di Balai Kota Bandung, Senin (3/11/2025).

Baca Juga:  Ema Sumarna: Pelaksanaan Perda Pajak dan Retribusi, Amanat Harus Dioptimalkan

Iskandar menegaskan bahwa pemanggilan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum merupakan kewajiban yang harus dihadiri oleh ASN sebagai bentuk kedisiplinan birokrasi.

Baca Juga:  Kejari Bandung Kantongi Bukti Kuat Korupsi Pemkot, Rendiana Awangga Diperiksa 10 Jam!

“Selama masih berdinas di lingkungan Pemkot Bandung, siapapun, baik kepala OPD maupun staf, wajib hadir bila dipanggil untuk memberikan keterangan,” katanya.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23