Daerah

Iskandar Tegaskan ASN Wajib Patuhi Proses Hukum, Panggilan Penyidik Harus Dihadiri

×

Iskandar Tegaskan ASN Wajib Patuhi Proses Hukum, Panggilan Penyidik Harus Dihadiri

Sebarkan artikel ini
Sekda Kota Bandung
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Iskandar Zulkarnain. (Foto: Istimewa).

Ia menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan saat ini masih pada tahap pengumpulan keterangan saksi, sehingga tidak boleh ditafsirkan sebagai bentuk penetapan bersalah terhadap pihak yang diperiksa.

“Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah. Yang diperiksa bukan berarti bersalah. Panggilan sebagai saksi itu adalah kewajiban hukum, bukan bentuk vonis,” tegasnya.

Baca Juga:  Kolonel Inf Azhar: Kesadaran Prokes Warga Karo Dan Wisatawan Masih Rendah

Menurut Iskandar, hingga saat ini terdapat sekitar delapan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Bandung. Selain para kepala OPD, sejumlah kepala bagian (Kabag) dan kepala bidang (Kabid) juga disebut turut dipanggil.

Baca Juga:  Gara-gara Tak Dibelikan Motor, Seorang Anak di Sukabumi Bunuh Ibunya Pakai Garpu Tanah

“Kalau dari kepala OPD kurang lebih ada delapan orang, tapi totalnya lebih karena ada juga Kabag dan Kabid yang ikut dipanggil,” jelasnya.

Baca Juga:  Mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Lahan Bandung Zoo

Lebih lanjut, Iskandar menyebutkan bahwa hingga kini belum ada pendampingan hukum secara formal, sebab seluruh pihak yang dipanggil masih berstatus saksi.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3