Daerah

Iskandar Tegaskan ASN Wajib Patuhi Proses Hukum, Panggilan Penyidik Harus Dihadiri

×

Iskandar Tegaskan ASN Wajib Patuhi Proses Hukum, Panggilan Penyidik Harus Dihadiri

Sebarkan artikel ini
Sekda Kota Bandung
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Iskandar Zulkarnain. (Foto: Istimewa).

Ia menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan saat ini masih pada tahap pengumpulan keterangan saksi, sehingga tidak boleh ditafsirkan sebagai bentuk penetapan bersalah terhadap pihak yang diperiksa.

“Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah. Yang diperiksa bukan berarti bersalah. Panggilan sebagai saksi itu adalah kewajiban hukum, bukan bentuk vonis,” tegasnya.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Kembali Muncul, Bicara Soal Pilgub Jabar hingga PPP Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Menurut Iskandar, hingga saat ini terdapat sekitar delapan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Bandung. Selain para kepala OPD, sejumlah kepala bagian (Kabag) dan kepala bidang (Kabid) juga disebut turut dipanggil.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Terima Rp638 Juta Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Hibah dari Kejari Bandung

“Kalau dari kepala OPD kurang lebih ada delapan orang, tapi totalnya lebih karena ada juga Kabag dan Kabid yang ikut dipanggil,” jelasnya.

Baca Juga:  Jadi Tersangka Korupsi, Kekayaan Wakil Wali Kota Bandung Erwin Tembus Rp25 M

Lebih lanjut, Iskandar menyebutkan bahwa hingga kini belum ada pendampingan hukum secara formal, sebab seluruh pihak yang dipanggil masih berstatus saksi.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3