Gugatan dilayangkan pada 31 Juli 2025 dan telah teregistrasi dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG. Pemeriksaan administrasi dijadwalkan berlangsung Kamis, 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB.
“Jadi benar, tergugat dalam perkara ini adalah Gubernur Jawa Barat, yang biasanya akan diwakili oleh Biro Hukum,” ujar Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, Rabu, 6 Agustus 2025.
Enrico menyampaikan bahwa majelis hakim telah ditunjuk untuk memeriksa gugatan tersebut.
Proses persidangan akan dimulai dengan verifikasi berkas dari para penggugat, sebelum dilanjutkan ke tahapan-tahapan persidangan lainnya.