Gugatan dilayangkan pada 31 Juli 2025 dan telah teregistrasi dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG. Pemeriksaan administrasi dijadwalkan berlangsung Kamis, 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB.
“Jadi benar, tergugat dalam perkara ini adalah Gubernur Jawa Barat, yang biasanya akan diwakili oleh Biro Hukum,” ujar Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, Rabu, 6 Agustus 2025.
Baca Juga: Cegah Banjir dan Longsor, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Instruksikan Penataan Infrastruktur
Enrico menyampaikan bahwa majelis hakim telah ditunjuk untuk memeriksa gugatan tersebut.
Proses persidangan akan dimulai dengan verifikasi berkas dari para penggugat, sebelum dilanjutkan ke tahapan-tahapan persidangan lainnya.





