“Pemeriksaan awal akan difokuskan pada aspek formalitas. Setelah itu akan ada tahapan pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, lalu pembuktian,” jelas Enrico.
Bukti yang akan disampaikan mencakup dokumen tertulis, elektronik, serta keterangan saksi dan ahli.
Sidang diharapkan tuntas dalam waktu 30 hari kerja sebelum masuk ke tahap pembacaan putusan.
Adapun delapan organisasi yang menggugat adalah: