Daerah

Sekolah Swasta Gugat Dedi Mulyadi soal Aturan Rombel 50 Siswa

×

Sekolah Swasta Gugat Dedi Mulyadi soal Aturan Rombel 50 Siswa

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan permintaan maaf atas insiden pesta pernikahan anaknya di Garut.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Foto: Net)

Gugatan dilayangkan pada 31 Juli 2025 dan telah teregistrasi dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG. Pemeriksaan administrasi dijadwalkan berlangsung Kamis, 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB.

Baca Juga:  Sea Games 2019, Dua Atlet Renang Asal Bekasi Ikut Ambil Bagian

“Jadi benar, tergugat dalam perkara ini adalah Gubernur Jawa Barat, yang biasanya akan diwakili oleh Biro Hukum,” ujar Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, Rabu, 6 Agustus 2025.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Tegaskan Penataan DAS, Jalan, dan Gerbang Tol Jadi Prioritas: Jawa Barat Siap Berbenah Total

Enrico menyampaikan bahwa majelis hakim telah ditunjuk untuk memeriksa gugatan tersebut.

Proses persidangan akan dimulai dengan verifikasi berkas dari para penggugat, sebelum dilanjutkan ke tahapan-tahapan persidangan lainnya.

Baca Juga:  Pintu Perlintasan KA di Warungbambu Ditutup, Warga Protes
Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34