JABARNEWS | BANDUNG – Keluhan sejumlah sekolah swasta di Jawa Barat terkait minimnya siswa baru tahun ajaran 2025/2026 mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kondisi ini diduga imbas dari kebijakan penambahan rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri hingga batas maksimal 50 siswa per kelas.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, menegaskan bahwa angka 50 siswa bukan jumlah tetap, melainkan batas maksimal yang diperbolehkan.
“Bukan 50 ya, tapi sampai dengan 50 karena faktanya ada yang satu kelasnya 38 siswa, 40 siswa, sampai dengan 50 siswa,” ujar Herman, Rabu (16/7/2025).
Ia menjelaskan, penambahan rombel ini dilakukan sebagai langkah darurat untuk mengatasi potensi tingginya angka putus sekolah. Berdasarkan data Pemprov Jabar, terdapat sekitar 197 ribu anak yang terancam tidak melanjutkan pendidikan.
“Karena aturannya kan 36, kecuali dalam kondisi darurat dimungkinkan. Pak Gubernur sudah komunikasi, dan kita bertaruh agar anak tidak putus sekolah,” katanya.