Daerah

Selama Dua Bulan, Polisi Tangkap 16 Pengedar Narkoba di Cianjur

×

Selama Dua Bulan, Polisi Tangkap 16 Pengedar Narkoba di Cianjur

Sebarkan artikel ini
pengedar narkoba
Ilustrasi narkoba. (Foto: Jawa Pos).
pengedar narkoba
Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap polisi. (Foto: Jawa Pos).

Namun setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan belasan tersangka pengedar sekaligus penyalahguna narkotika di sejumlah tempat di Cianjur beserta barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, dan obat terlarang berbagai merek.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, untuk kasus narkotika Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara maksimal 12 tahun penjara,” bebernya.

Baca Juga:  Duh! Puluhan Remaja di Tasikmalaya Karaokean, Ada yang Sambil Pesta Miras

Sedangkan untuk jual beli narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 112 Ayat ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Atasi Banjir Musim Hujan, Bupati Bekasi Sebut Ada Pekan Gotong Royong

“Kami mengimbau warga di berbagai kecamatan di Cianjur, untuk ikut serta mempersempit ruang gerak pengedar narkotika dengan cara melapor ke polisi ketika melihat aktifitas mencurigakan di wilayah tempat tinggalnya,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Ini Kronologi Seorang Pria Tewas Tenggelam di Darmaga Coklat Cianjur
Pages ( 2 of 2 ): 1 2