Daerah

Selama Januari-Juli 2024, Satpol PP Kota Cirebon Tangani 1.055 Pelanggaran Trantibum

×

Selama Januari-Juli 2024, Satpol PP Kota Cirebon Tangani 1.055 Pelanggaran Trantibum

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Satpol PP. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi Satpol PP. (Foto: Istimewa).

“Pedoman kami untuk melakukan penanganan trantibum ini sudah diatur dalam Perda Kota Cirebon Nomor 13/2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” jelasnya.

Menurut Luthfi, sebelum melakukan tindakan, Satpol PP Kota Cirebon terlebih dahulu melakukan deteksi dini, mengumpulkan informasi dari petugas patroli, serta mencermati laporan masyarakat.

Baca Juga:  Waspada! Ini Modus TPPO Pekerja Migran Ilegal di Cirebon

Prosedur itu dilakukan untuk mencegah kesalahan dalam melakukan penegakan perda, karena Satpol PP juga selalu mengedepankan upaya edukasi agar masyarakat tidak melanggar aturan tersebut.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum: Jabar Masagi Siap Lahirkan Generasi Muda Berkarakter

Lutfi mengemukakan, dalam setiap penindakan pihaknya selalu melibatkan unsur TNI, Polri dan instansi lainnya, mengingat Satpol PP memiliki keterbatasan pada kewenangannya.

Baca Juga:  Melihat Ambisi PDIP di Pemilu 2024: Puan Maharani Ingin Merahkan Jawa Barat

“Beberapa kewenangan itu biasanya ada di bawah TNI-Polri juga. Sehingga di beberapa kesempatan, kami berkolaborasi,” bebernya.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3