Daerah

Selama Ramadan 2022, Ini Aturan Jam Kerja ASN di Pemkab Purwakarta

×

Selama Ramadan 2022, Ini Aturan Jam Kerja ASN di Pemkab Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Pegawai honorer atau tenaga kerja kontrak (TKK)

JABARNEWS I PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta resmi menetapkan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1443 Hijriah.

Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: OT.01/973/org tentang penetapan jam kerja selama bulan Ramadan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Warga Kaget Temukan Seorang Kakek Meninggal Dunia dalam Rumah di Tasikmalaya

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat Norman Nugraha mengatakan, ada perubahan jam kerja ASN. Mereka akan masuk kerja lebih pagi selama bulan Ramadan.

Baca Juga:  Pemilu 2024, Sekretariat DPRD Jawa Barat Imbau ASN Wajib Netral

“Selama bulan Ramadhan, ada perubahan jam kerja untuk para pegawai,” ujarnya melansir dari suarabekaci.id, Sabtu (2/4/2022).

Ia menerangkan, dari surat edaran tersebut ialah jam masuk ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta lebih pagi, dan pulangnya lebih siang.

Baca Juga:  Setelah Dua Pekan Lebih Tutup, Pasar Ingon-ingon Ciwareng Purwakarta Kembali Dibuka
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan