Selama Ramadan 2022, Ini Aturan Jam Kerja ASN di Pemkab Purwakarta

Ilustrasi – Pegawai honorer atau tenaga kerja kontrak (TKK)

Selama Ramadan, setiap Senin sampai Kamis, para pegawai harus masuk kerja pukul 06.30 WIB dan pulang pada pukul 13.30 WIB.

Baca Juga:  Data Kemarin, Ada Lonjakan Kasus Covid-19 di Kota Bandung, Angkanya Capai 500 Orang Lebih

Sedangkan pada Jumat, para pegawai dibolehkan pulang pada pukul 14.00 WIB.

Menurut dia, perubahan jam kerja itu diberlakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan selama bulan Ramadhan. Hanya pelayanannya dilakukan lebih pagi. (Red)

Baca Juga:  Inalillahi... Seorang Jamaah Haji Indonesia Meninggal di Pesawat