Daerah

Selama Ramadan, ASN Purwakarta Wajib Tadarus Al-Qur’an Sebelum Kerja

×

Selama Ramadan, ASN Purwakarta Wajib Tadarus Al-Qur’an Sebelum Kerja

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha (Foto: Net)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN untuk melaksanakan tadarus Al-Qur’an sebelum memulai jam kerja selama bulan Ramadan 1446 H. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 400.8.2.2/65-Kesra/2025 tentang pelaksanaan Tadarus Al-Qur’an bersama.

Baca Juga:  Vaksinasi Covid-19 di Purwakarta Kapan? Ini Jawabannya

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha menjelaskan bahwa kegiatan tadarus Al-Qur’an bersama ini akan dilaksanakan setiap hari kerja selama bulan Ramadan, mulai pukul 06.30 hingga 07.30 WIB.

“Dalam mengisi kegiatan ibadah puasa, kami mengajak seluruh pegawai untuk melaksanakan kegiatan Tadarus Al-Quran bersama secara serentak selama Ramadan ini,” kata Norman Nugraha dikutip dari Metrotvnews, Senin (3/3/2025).

Baca Juga:  Prajurit TNI Bantu Pekerja Bangunan

Seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Purwakarta, baik ASN maupun non-ASN, wajib mengikuti kegiatan ini, termasuk mereka yang bertugas di Dinas, Kantor, BUMD, dan seluruh kecamatan.

Baca Juga:  Prajurit TNI Bantu Pembuatan Gorong-Gorong

Untuk pejabat di lingkup Sekretariat Daerah (Setda), mulai dari staf ahli hingga kepala bagian (Kabag), pelaksanaan tadarus akan dilakukan di pendopo perkantoran Pemkab.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23