JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN untuk melaksanakan tadarus Al-Qur’an sebelum memulai jam kerja selama bulan Ramadan 1446 H. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 400.8.2.2/65-Kesra/2025 tentang pelaksanaan Tadarus Al-Qur’an bersama.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha menjelaskan bahwa kegiatan tadarus Al-Qur’an bersama ini akan dilaksanakan setiap hari kerja selama bulan Ramadan, mulai pukul 06.30 hingga 07.30 WIB.
“Dalam mengisi kegiatan ibadah puasa, kami mengajak seluruh pegawai untuk melaksanakan kegiatan Tadarus Al-Quran bersama secara serentak selama Ramadan ini,” kata Norman Nugraha dikutip dari Metrotvnews, Senin (3/3/2025).
Seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Purwakarta, baik ASN maupun non-ASN, wajib mengikuti kegiatan ini, termasuk mereka yang bertugas di Dinas, Kantor, BUMD, dan seluruh kecamatan.
Untuk pejabat di lingkup Sekretariat Daerah (Setda), mulai dari staf ahli hingga kepala bagian (Kabag), pelaksanaan tadarus akan dilakukan di pendopo perkantoran Pemkab.