Daerah

Selama Ramadan, ASN Purwakarta Wajib Tadarus Al-Qur’an Sebelum Kerja

×

Selama Ramadan, ASN Purwakarta Wajib Tadarus Al-Qur’an Sebelum Kerja

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha (Foto: Net)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN untuk melaksanakan tadarus Al-Qur’an sebelum memulai jam kerja selama bulan Ramadan 1446 H. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 400.8.2.2/65-Kesra/2025 tentang pelaksanaan Tadarus Al-Qur’an bersama.

Baca Juga:  Purwakarta Zona Merah, Anne Ratna Mustika: Banyak Agenda Tatap Muka Batal

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha menjelaskan bahwa kegiatan tadarus Al-Qur’an bersama ini akan dilaksanakan setiap hari kerja selama bulan Ramadan, mulai pukul 06.30 hingga 07.30 WIB.

“Dalam mengisi kegiatan ibadah puasa, kami mengajak seluruh pegawai untuk melaksanakan kegiatan Tadarus Al-Quran bersama secara serentak selama Ramadan ini,” kata Norman Nugraha dikutip dari Metrotvnews, Senin (3/3/2025).

Baca Juga:  Sebanyak 57 Sapi di Cianjur Terjangkit PMK, Ini Penyebabnya

Seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Purwakarta, baik ASN maupun non-ASN, wajib mengikuti kegiatan ini, termasuk mereka yang bertugas di Dinas, Kantor, BUMD, dan seluruh kecamatan.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Siapkan Ekonomi Baru untuk Merespon Krisis Global, Apa Saja?

Untuk pejabat di lingkup Sekretariat Daerah (Setda), mulai dari staf ahli hingga kepala bagian (Kabag), pelaksanaan tadarus akan dilakukan di pendopo perkantoran Pemkab.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23