Selama Ramadan, Karyawan Hiburan Libur 35 Hari

JABARNEWS | BANDUNG – Karyawan tempat hiburan bakal liburan panjang selama 35 hari. Itu dikarenakan sejak dua hari jelang puasa dan tiga hari setelah lebaran, semua tempat hiburan dilarang beroperasi.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung sendiri, pada Senin(7/5/2018) lalu telah menyampaikan surat edaran agar semua tempat hiburan di Kota Bandung tutup beroperasi selama bulan suci Ramadan.

Menurut Kepala Seksi Jasa Usaha Pariwisata Kota Bandung Edward Perlindungan, penutupan tempat hiburan mulai hari minggu tgl 13 mei 2018 pukul 18.00 wib sampai 18 Juni 2018 pukul 18.00.

“Itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) no 7 tahun 2012 tentang Kepariwisataan, ” ujar Eko sapaan Edward di kantornya Jalan Ahmad Yani, Rabu (09/05/2018).

Baca Juga:  Komisi B : RSUD Kota Bandung Harus  Benahi Fasilitas Layanan

Menurut Edward berdasarkan Perda No 7, tahun 2012, Pasal 73 ayat 6, semua tempat hiburan, yang wajib tutup diantaranya diskotik, spa, panti pijat, karaoke, pub dan karaoke, bilyar non olah raga.

“Karaoke dan Spa yang ada di hotel sebagai fasilitas hotel wajib tutup juga,” ujar Edo.

Edo mengatakan tempat hiburan di Kota Bandung yang harus tutup ada 280 lokasi dengan jumlah karyawan tetap 800 orang.

“DI tempat hiburan lebih banyak karyawan kontrak namun para pengusaha sudah mengantisipasi adanya libur panjang ini karena sudah berjalan enam tahun sehingga tetap memberikan gaji,” ujar Edo.

Baca Juga:  Operasi Pekat Lodaya 2024, Polisi Fokus Pemberantasan Premanisme di Sukabumi

Edo meyakini tidak akan ada yang buka karena sanksi cukup berat yaitu pencabutan izin usaha. Akan tetapi pihaknya tetap akan monitoring menerjunkan tim bekerja sama dengan Satpol PP.

Edward menghimbau kepada masyarakat agar berpartisipasi jika melihat ada tempat hiburan buka, segera melaporkan ke Disbudpar Kota Bandung Jalan Ahmad Yani atau ke kantor Satpol PP Jalan Martanegara.

“Bisa lapor melalui Instagram disbudpar.bdg, Twitter Disbudparbdg atau Telp ke 08180200087,” ujar Edo.

Sementara itu Direktur Grup Star Deni Maulana yang memiliki lima lokasi tempat hiburan menyambut baik surat edaran dan pihaknya selalu taat aturan.

Baca Juga:  Hore! Sepekan Terakhir, Kasus Covid-19 di Kota Sukabumi Nihil

“Saya sudah instruksi kepada karyawan untuk liburan selama bulan suci, bahkan diliburkan lebih awal sehari, 12 Mei tempat hiburan yang saya kelola tutup. Soal gaji tidak masalah, mereka juga dapat THR,”, ujar Deni melalui sambungan telepon, Rabu (09/05/2018).

Menurut Deni tempat usahanya tak akan rugi, meski perbulan omset mencapai Rp 70 juta, karena demi menghormati umat islam. Dan selama tutup akan dimanfaatkan untuk renovasi ruangan dari furniture. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat