Sembunyikan Sabu di dalam Dispenser, Polres Purwakarta Tangkap Residivis Narkoba

Polres Purwakarta
Wakapolres Purwakarta, Kompol Ahmad Mega Rahmawan didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Budi Suheri saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Gin/JabarNews).

Wakapolres menyebut, bisnis haram itu sudah dijalankan pelaku selama kurang lebih satu tahun ini, sedangkan sabu didapatnya dari seseorang yang dikenalannya sewaktu di dalam Lapas Gintung Cirebon.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba. Pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya sewaktu sama-sama ditahan di Lapas,” Ucap Mega.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Angkat Bicara Soal Penundaan Laga Persib VS Persija, Begini Katanya

Kini, akibat tak pernah jera, Asep Ramadhan kembali harus hidup di balik jeruji dengan ancaman Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:  Ini yang Diharapkan Anne Ratna Mustika Usai Gugatan Cerainya Dikabulkan PA Purwakarta

“Untu pelaku ini diancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” Ucap Mega.

Tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba ini, mengaku bahwa dirinya menjual sabu di sekitar wilayah tempat tinggalnya.

Baca Juga:  Bobol Tiga Sekolah di Cidadap Sukabumi, Polisi Buru Pelaku