Sembunyikan Sabu di dalam Dispenser, Polres Purwakarta Tangkap Residivis Narkoba

Polres Purwakarta
Wakapolres Purwakarta, Kompol Ahmad Mega Rahmawan didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Budi Suheri saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat, menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu bernama Asep Ramadhan (31) di wilayah Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Wakapolres, Kompol Ahmad Mega Rahmawan mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di sekitar daerah Jatiluhur ada oknum masyarakat yang melakukan jual beli narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Oknum Pegawai Disporaparbud Purwakarta Diduga Ancam Pelajar

“Setelah menerima informasi anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Setalah itu anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AR warga Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta,” ucap Pria yang akrab disapa Mega itu, saat menggelar konferensi pers pada Jumat, 1 September 2023.

Baca Juga:  Praktik Percaloan Tenaga Kerja di Karawang Masih Marak

Setelah dibekuk, lanjut dia, pelaku diminta menunjukan barang bukti yang disimpan dirumahnya. Di rumah itu, petugas mendapati sabu yang disembunyikan di dalam dsepenser.

Baca Juga:  Keren, Gadis Cantik Asal Karawang Ini Berprestasi Dari Karya Lukisan

“Pelaku menyimpan sabu-sabu di dalam dispenser untuk mengelabuhi aparat penegak hukum. Dari tangan pelaku petuga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 9,15 gram,” ucap Mega.